Bos Properti Kelahiran Medan Bawa Pulang Ferrari 458 Speciale Selundupan Usai Dilelang, Rogoh Rp 9 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos Properti Kelahiran Medan Bawa Pulang Ferrari 458 Speciale Selundupan Usai Dilelang, Rogoh Rp 9 M, Ferrari model 458 Speciale warna abu-abu, nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517.

Bos Properti Kelahiran Medan Bawa Pulang Ferrari 458 Speciale Selundupan Usai Dilelang, Rogoh Rp 9 M

BANGKAPOS.COM, PALEMBANG -- Seorang pengusaha properti dari Jakarta kelahiran kota Medan disebut-sebut berhasil membawa pulang Ferrari 458 Speciale sitaan dari terpidana kasus penyelundupan.

Hal itu terjadi setelah laku dilelang seharga Rp. 9 Miliar.

Adapun sebelumnya, pada tahap pertama, mobil buatan negara Italia itu sempat tidak laku dilelang.

"Benar, mobil Ferarri itu sekarang sudah laku dilelang dengan harga Rp.9 Miliar lebih," ujar Kasi Barang Bukti dan Penyitaan Kejari Palembang, Fifin Suhendar, Rabu (3/1/2021).

Lelang dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu dan langsung diambil keesokan hari oleh pemenang.

Syahrini Pamer Bathtub Baru, Tempat Mandinya Kini Jadi Sorotan, Ternyata Ada Penampakan Logo SYRB

Kisah Soekarno yang Pernah Ditipu PSK Asal Tegal, Terungkap Setelah Ajudan Dengar Percakapan ini

Yonif 400/BR Tembak 1 OPM, KKB Papua Dapat Balasan Setelah Bunuh Dua Anak Buah Jenderal Andika P

Fifin mengatakan, mobil mewah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha properti dari Jakarta kelahiran kota Medan.

"Mobilnya saat ini sudah tidak di Palembang lagi. Sudah diambil langsung oleh pemenang," ujarnya.

Diketahui, mobil Ferarri tersebut adalah barang sitaan dari terpidana kasus penyelundupan bernama Hatta Ansori.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori adalah salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.

Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan botol minum keras (miras) serta satu unit mobil Ferarri jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp.25,8 Miliar.

Tak Saling Menyapa, Kakek Koswara Pulang Digendong Mantu karena Sakit, 3 Anaknya Malah Cuek

Si Doi Selingkuh? Begini Cara Mudah Sadap Telepon Pacar Tanpa Harus Ketahuan

Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp.1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Ferarri sempat tidak laku dilelang

Halaman
12

Berita Terkini