“Semoga dengan apa yang kita semua lakukan saat ini, mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja Indonesia,” pungkas Anggoro.
Sejalan dengan Inpres 2/2021 dan dukungan dari kementerian dan lembaga pemerintah BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pangkalpinang siap memberikan perlindungan terhadap pekerja yang ada di lingkungan pemerintah khususnya yang ada di bawah kementerian dan lembaga yang ada di kabupaten/kota masing-masing daerah.
"Khusus untuk pelaku usaha yang mendapatkan KUR melalui perbankan BPJAMSOSTEK siap bergandengan tangan untuk memberikan perlindungan terhadap penerima KUR," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pangkalpinang Agus Theodorus Parlian Marpaung. (*)