Cair Bulan Ini, Tapi Tak Semua PNS, ASN dapat Gaji ke-13, Ini Golongan yang Tak Mendapatkannya

Penulis: Iwan Satriawan CC
Editor: Iwan Satriawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke 13

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Mereka yang menerima tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga para aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

-PNS dan Calon PNS

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

-Prajurit TNI

-Anggota Polri

-Pejabat Negara

-Wakil Menteri

-Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga

-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

-Hakim Ad hoc

-Pensiunan dan Penerima Pensiun.(*)

Berita Terkini