"Sambil sosialisasi memberikan ajakan-ajakan. Sambil bagi beras, itu bisa sampai pesannya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.
Pelakunya Mardani yang tak lain merupakan Sekretaris Satpol PP Gowa.
Korbannya merupakan pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, Mardani sudah resmi dijadikan tersangka.
Mardani sebelumnya juga dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.
Laporan itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari tribun-timur.com, Jumat (16/7/2021).
Bupati Minta Maaf
Sementara itu, Mardani yang juga pejabat di Pemkab Gowa itu kini telah dinonaktifkan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL.
Adnan juga menegaskan, pihaknya tidak mentolelir pihak-pihak yang melakukan kekerasan saat pelaksanaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi soal penganiayaan yang dilakukan Satpol PP Gowa.