BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangka, Polair dan Polsek Riausilip dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum melakukan penertiban tambang ilegal di perairan Sungai Perimping Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka Jum'at (6/8/2021) sore.
Sebanyak 3 unit TI apung jenis rajuk diamankan bersama dengan para pekerjanya
"Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait masih adanya tambang pasir timah ilegal di DAS Perimping kita amankan 3 unit TI apung jenis rajuk kemarin," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Sabtu (7/8/2021).
Tim gabungan bertolak dari Polsek Riausilip pukul 14.00 WIB selanjutnya menyusuri perairan Sungai Primping.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Nikah Siri? KUA Kebayoran Lama Buka Suara
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Tetapi Berdasarkan Ini
Tampak mengikuti kegiatan selain AKP Ayu Kusuma Ningrum, Kasat Polairud AKP Yanto dan Kapolsek Riausilip Iptu Fajar dan Kanit Tipidter Ipda.
Saat menyusuri perairan Sungai Perimping didapati 3 unit TI apung jenis rajuk yang menurut pekerja pemiliknya bernama Sakban (50) warga Bernai Kecamatan Riausilip.
Baca juga: Luar Biasa ! Hari Ini Harga TBS Kelapa Sawit Tembus Rp2.510 per Kg
Selanjutnya 5 orang pekerja diamankan antara lain Sani (17) Aldi (22), Anda (30), Yogi (22) dan Man (26) yang semuanya warga Desa Bernai. Selanjutnya tiga unit TI apung jenis rajuk tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan para pekerjanya langsung diamankan ke Polres Bangka dua 2 unit mesin pemotong kayu dan 1 unit mesin speed 40pk
"Untuk pemilik kita akan lakukan pemanggilan untuk diperiksa," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)