BANGKAPOS.COM -- Edi tergoda melihat gadis muda itu sedang tertidur. Niatnya awalnya hanya mencuri, Edi berusha melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Anda sebelum tidur sebaiknya memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik karena jika tidak bisa saja bahaya mengintai.
Seperti yang dialami seorang gadis muda di Sungailiat yang menjadi korban pencurian.
Dia nyaris menjadi korban perkosaan pelaku pencurian saat menyantroni rumahnya.
Edi Supriadi yang melakukan pencurian di rumah MS (21) hendak melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban saat melakukan pencurian di rumah wanita muda tersebut.
Baca juga: Kapolda Babel Pastikan Stok Vaksin Aman, Jika Mulai Langka Segera Koordinasi
Baca juga: Video Gisel Goyang Pakai Ini di Kolam Renang, Warganet Sebut Mirip dengan Video Kemarin
Baca juga: Uang Koin Rp1.000 Dijual Rp100 Juta, Langsung Dipanggil Juragan Kalau Laku, Kolektor Ungkap Hal Lain
Baca juga: Disorot Media Asing, Harta Krisdayanti Rp71 M, Raul Lemos Punya Kerajaan Bisnis Ini di Timor Leste
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 malam lalu.
Ketika mencongkel pintu belakang rumah korban dan berhasil masuk ke kamar tidur MS , dia tergoda melihat MS yang sedang tertidur tersebut.
Namun MS langsung terbangun saat mengetahui ada orang yang masuk kamar tidurnya.
Di rumah korban, pelaku pencurian yang menetap di Kampung Sidodadi Kecamatan Sungaliat ini menyikat dua unit handphone, satu cincin emas dan emas Antam seberat 0,1 gram milik korban.
Saat melihat korban terbangun, Edi Supriadi si pelaku tiba-tiba terpicu nafsu birahinya sehingga timbul niat untuk memerkosa korban.
Edi kemudian mengancam korban menggunakan parang yang dibawanya dan meminta korban melepas semua pakaiannya, namun ditolak korban.
Pelaku juga memaksa korban untuk memegang alat vitalnya, tetapi perempuan 21 tahun itu tetap menolaknya.
Lantaran khawatir pelakunya berteriak jika tetap memaksa, Edi akhirnya menahan libidonya dan kembali pada niat awalnya memasuki rumah korban yakni mencuri.
Korbanpun hanya bisa pasrah ketika Edi mengambil dua unit handphone, satu cincin emas dan dua emas Antam seberat 0,1 gram.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban MS ke Polres Bangka.