1. Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan KA.
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orangtua.
3. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.
5. Bagi calon penumpang yang hasil tes PCR/Antigen dinyatakan positif/reaktif Cvodi-19, maka tiket dapat dibatalkan maksimal 3 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
Baca juga: Ahmad Dhani Buka Restoran, Menu Makanan Benaran Dewa 19, Menu Estianti & Jamilah Banyak Dipesan
Baca juga: Terungkap Hubungan Anak Sukhdev Singh & Bunga Zainal, Terkuak Lewat Ucapan Ultah: Sabar - sabar Ya
Baca juga: Luna Maya Girang Ditawari Jadi Model Video Klip Lagu Ariel Noah, Terungkap Kriteria Pria Idaman Luna
Baca juga: Senyum Merekah Maria Vania saat Santai Berbusana Mini di Lapangan Golf, Bikin Pria Auto Gagal Fokus
Syarat dan ketentuan perjalanan KA lokal
1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen.
2. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin, ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun.
3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orangtua.
4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.
Protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19
Selain itu, PT KAI juga memberikan informasi terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Berikut rinciannya:
Prokes KA antarkota (jarak jauh dan menengah)
1. Peunmpang dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.