BPJS Kesehatan

Tampilan Baru Kelas BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Pasien, Diterapkan Mulai 2023

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang rawat inap pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) di RSUD Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).

BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan menerapkanĀ Kelas Standar BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2023.

Tahun ini kelas perawatan yang disebut dengan istilah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diuji coba di beberapa rumah sakit yang paling siap dalam pelayanannya.

Tidak sembarang rumah sakit bisa menerapkan standar baru kelas perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan ini.

Pemerintah menetapkan kriteria tertentu soal ruang rawat inap pasien.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menjelaskan, ada 12 kriteria yang ditetapkan untuk KRIS JKN BPJS Kesehatan.

12 kriteria ini akan menjadi 'wajah' baru ruang perawatan pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini

Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan

Baca juga: Janda Cantik Aura Kasih Pamer Body Goals Pakai Legging Ketat, Nama Ariel Noah Disebut

Kriteria tersebut menyangkut ruang tempat perawatan pasien. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.

KRIS JKN iniĀ  sebagai pengganti sistem perawatan kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini diberlakukan untuk peserta BPJS Kesehatan.

Pada 2024 seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta di Indonesia ditargetkan sudah menerapkan KRIS JKN.

Persyaratan Ruang Rawat Inap KRIS JKN

Saat ini pemerintah bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan masih terus mempersiapkan segala hal terkait rencana pemberlakuan KRIS JKN.

Satu di antara persiapan yang tengah dilakukan adalah persiapan ruangan rawat inap pasien.

Ada 12 kriteria ruang tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan dalam penerapan KRIS JKN.

Adapun kriteria tersebut yakni:

  • Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara
  • Pencahayaan ruangan
  • Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
  • Tersedia nakes 1 buah per TT
  • Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
  • Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas
  • Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
  • Kamar mandi di dalam ruangan inap
  • Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
  • Outlet oksigen.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati memaparkan dalam Raker bersama Komisi IX bahwa, untuk pelaksanaan kebijakan KRIS JKN di tahun 2022 diantaranya, penyiapan peraturan pelaksana dan uji publik. Kemudian harmonisasi revisi peraturan pelaksana.

Halaman
123

Berita Terkini