BPJS Kesehatan

Tampilan Baru Kelas BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Pasien, Diterapkan Mulai 2023

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang rawat inap pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) di RSUD Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).

"Kami dengan Kemenkes dan BPJS mulai melakukan pemetaan dan melakukan rencana uji coba KRIS JKN. Rencana kami akan lihat dari data BPJS dan Kemenkes dari hasil self assessment apakah nanti dari provinsi atau berdasar mana RS yang sudah siap," jelas Iene Muliati dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis 927/1/2022).

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya Bersepeda, Bikin Resah Pakai Outfit Terbuka, Diprotes Gara-gara Pose Begini

Baca juga: Punya Ribuan Selir, Saking Birahinya Kaisar Tiduri Ratusan Wanita dalam 15 Malam, Begini Kisahnya

Baca juga: Bodi Idamanya Bikin Resah Lelaki, Anya Geraldine Pamer Perut Rata Saat Pakai Tank Top

Selanjutnya, penyiapan infrastruktur rumah sakit, sosialisasi edukasi dan advokasi akan dilakukan DJSN dalam bentuk konsultasi publik maupun dalam bentuk media sosialisasi lainnya serta monitoring dan evaluasi.

"Di tahun 2022 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit vertikal," imbuhnya.

Tahun 2023 implementasi KRIS JKN secara bertahap akan dimulai untuk RSUD dan rumah sakit swasta.

Iene menyebut bahwa dari hasil konsultasi publik dengan anggota faskes, mayoritas menyampaikan bahwa mereka memerlukan waktu sekitar 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS.

Sosialisasi dan edukasi serta monitoring dan evaluasi terpadu akan terus dilakukan.

"Nantinya dari monev ini akan melihat apakah penahapan yang dicanangkan sesuai apa masih perlu perlu perbaikan, disesuaikan kembali dengan kondisi di daerah dan juga di lapangan," imbuh Iene.

Pada 2024 nanti DJSN berharap implementasi KRIS sudah dilaksanakan di seluruh rumah sakit dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala pada penerapannya.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan bahwa mulai tahun 2022 ini akan diimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) secara bertahap di rumah sakit vertikal.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menuturkan, penetapan KRIS harus disertai dengan kenaikan biaya INA CBGS.

Selama ini Timboel menilai Kementerian Kesehatan belum mematuhi Pasal 24 ayat (1) UU SJSN dan Pasal 11 huruf (d) UU BPJS yang mengamanatkan tarif besarnya pembayaran ke faskes seperti INA CBGS berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes di wilayah.

Kemudian dalam masa pandemi Covid-19 ini RS masih fokus menangani pasien Covid-19 sehingga amanat Pasal 54B bahwa uji coba KRIS sampai 31 Desember 2022 akan sulit dipenuhi oleh RS Swasta untuk memenuhi persyaratan KRIS tersebut.

"Tentunya Pemerintah harus bijak juga menentukan batas masa uji coba ini. Saya usul agar ditunda masa uji coba ini sampai 2025," kata Timboel, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: PENTING! Ini Fasilitas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Pengganti Kelas 1, 2, 3 yang Dihapus

Baca juga: 2024 Ditargetkan 98 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Info THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Kemenkeu Ungkap Besarannya Untuk PNS, TNI, Polri

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dengan diberlakukan KRIS, nantinya kelas rawat inap menjadi tunggal tidak terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 seperti yang selama ini berlaku.

Halaman
123

Berita Terkini