BPJS Kesehatan

Tampilan Baru Kelas BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Pasien, Diterapkan Mulai 2023

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang rawat inap pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) di RSUD Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).

BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan menerapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2023.

Tahun ini kelas perawatan yang disebut dengan istilah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diuji coba di beberapa rumah sakit yang paling siap dalam pelayanannya.

Tidak sembarang rumah sakit bisa menerapkan standar baru kelas perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan ini.

Pemerintah menetapkan kriteria tertentu soal ruang rawat inap pasien.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menjelaskan, ada 12 kriteria yang ditetapkan untuk KRIS JKN BPJS Kesehatan.

12 kriteria ini akan menjadi 'wajah' baru ruang perawatan pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini

Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan

Baca juga: Janda Cantik Aura Kasih Pamer Body Goals Pakai Legging Ketat, Nama Ariel Noah Disebut

Kriteria tersebut menyangkut ruang tempat perawatan pasien. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.

KRIS JKN ini  sebagai pengganti sistem perawatan kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini diberlakukan untuk peserta BPJS Kesehatan.

Pada 2024 seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta di Indonesia ditargetkan sudah menerapkan KRIS JKN.

Persyaratan Ruang Rawat Inap KRIS JKN

Saat ini pemerintah bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan masih terus mempersiapkan segala hal terkait rencana pemberlakuan KRIS JKN.

Satu di antara persiapan yang tengah dilakukan adalah persiapan ruangan rawat inap pasien.

Ada 12 kriteria ruang tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan dalam penerapan KRIS JKN.

Adapun kriteria tersebut yakni:

  • Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara
  • Pencahayaan ruangan
  • Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
  • Tersedia nakes 1 buah per TT
  • Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
  • Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas
  • Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
  • Kamar mandi di dalam ruangan inap
  • Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
  • Outlet oksigen.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati memaparkan dalam Raker bersama Komisi IX bahwa, untuk pelaksanaan kebijakan KRIS JKN di tahun 2022 diantaranya, penyiapan peraturan pelaksana dan uji publik. Kemudian harmonisasi revisi peraturan pelaksana.

"Kami dengan Kemenkes dan BPJS mulai melakukan pemetaan dan melakukan rencana uji coba KRIS JKN. Rencana kami akan lihat dari data BPJS dan Kemenkes dari hasil self assessment apakah nanti dari provinsi atau berdasar mana RS yang sudah siap," jelas Iene Muliati dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis 927/1/2022).

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya Bersepeda, Bikin Resah Pakai Outfit Terbuka, Diprotes Gara-gara Pose Begini

Baca juga: Punya Ribuan Selir, Saking Birahinya Kaisar Tiduri Ratusan Wanita dalam 15 Malam, Begini Kisahnya

Baca juga: Bodi Idamanya Bikin Resah Lelaki, Anya Geraldine Pamer Perut Rata Saat Pakai Tank Top

Selanjutnya, penyiapan infrastruktur rumah sakit, sosialisasi edukasi dan advokasi akan dilakukan DJSN dalam bentuk konsultasi publik maupun dalam bentuk media sosialisasi lainnya serta monitoring dan evaluasi.

"Di tahun 2022 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit vertikal," imbuhnya.

Tahun 2023 implementasi KRIS JKN secara bertahap akan dimulai untuk RSUD dan rumah sakit swasta.

Iene menyebut bahwa dari hasil konsultasi publik dengan anggota faskes, mayoritas menyampaikan bahwa mereka memerlukan waktu sekitar 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS.

Sosialisasi dan edukasi serta monitoring dan evaluasi terpadu akan terus dilakukan.

"Nantinya dari monev ini akan melihat apakah penahapan yang dicanangkan sesuai apa masih perlu perlu perbaikan, disesuaikan kembali dengan kondisi di daerah dan juga di lapangan," imbuh Iene.

Pada 2024 nanti DJSN berharap implementasi KRIS sudah dilaksanakan di seluruh rumah sakit dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala pada penerapannya.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan bahwa mulai tahun 2022 ini akan diimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) secara bertahap di rumah sakit vertikal.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menuturkan, penetapan KRIS harus disertai dengan kenaikan biaya INA CBGS.

Selama ini Timboel menilai Kementerian Kesehatan belum mematuhi Pasal 24 ayat (1) UU SJSN dan Pasal 11 huruf (d) UU BPJS yang mengamanatkan tarif besarnya pembayaran ke faskes seperti INA CBGS berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes di wilayah.

Kemudian dalam masa pandemi Covid-19 ini RS masih fokus menangani pasien Covid-19 sehingga amanat Pasal 54B bahwa uji coba KRIS sampai 31 Desember 2022 akan sulit dipenuhi oleh RS Swasta untuk memenuhi persyaratan KRIS tersebut.

"Tentunya Pemerintah harus bijak juga menentukan batas masa uji coba ini. Saya usul agar ditunda masa uji coba ini sampai 2025," kata Timboel, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: PENTING! Ini Fasilitas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Pengganti Kelas 1, 2, 3 yang Dihapus

Baca juga: 2024 Ditargetkan 98 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Info THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Kemenkeu Ungkap Besarannya Untuk PNS, TNI, Polri

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dengan diberlakukan KRIS, nantinya kelas rawat inap menjadi tunggal tidak terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 seperti yang selama ini berlaku.

Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.

“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.

Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.

Berapa iuran peserta JKN?

Saat disinggung ada tidaknya perubahan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan setelah penerapan rawat inap standar, Asih mengatakan masih dirumuskan.

“Iuran JKN masih dirumuskan dengan mempertimbangkan kelas rawat inap JKN,” ungkapnya.

Ia mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan berbagai faktor lainnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota DJSN unsur tokoh/ahli Muttaqien.

Ia mengatakan bahwa terkait iuran yang nantinya diterapkan, saat ini masih dalam pembahasan.

“Masih dibahas di internal pemerintah dan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien terpisah, Rabu (26/1/2022). ***

Berita Terkini