Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Ciruas.
Tim Resmob Polres Serang menangkap MIF saat nongkrong di simpang Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2/2022).
Polisi pun menetapkan MIF sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Motor korban ada di rumah kerabatnya di Padarincang, Kabupaten Serang," katanya.
(*/ BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com