Atas dasar itu, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang
mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.
Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.
Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Gaji dan perlindungan kerja tenaga outsourcing
Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang
mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut.
Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.