BANGKAPOS.COM - Wacana penghapusan pegawai honorer pada 2023 nanti, kembali muncul.
Jika dihitung, masih menyisakan waktu 10 bulan lagi, para honorer ini bertahan di instansi pemerintahan.
Hal itu berlaku, jika per 1 Januari 2023 tidak ada lagi pegawai honorer kecuali PNS dan PPPK.
Pemerintah akan mengganti pekerjaan honorer dengan sistem kerja outsourcing atau alih daya.
Ada 12 jenis tenaga honorer tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antaranya cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.
Beberapa waktu lalu Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.
Baca juga: Benarkah Ada Pesangon untuk Honorer yang Akan Diberhentikan di 2023? Begini Kata Kemenpan RB
Lalu pegawai honorer saat ini akan diangkat menjadi PNS setelah melalui proses seleksi dan tes.
Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Info Penghapusan Honorer, Segini Pesangon yang Disiapkan Pemerintah, Sebagian Jadi Outsourcing
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022) lalu.
Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Baca juga: 2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Kemenpan Khawatir Pemda Terus Rekrut Honorer
Apa itu outsourcing
Seperti apa proses alih daya tenaga honorer menjadi oursourcing?
Dilansir Kompas.com, secara sederhana, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.
Di Indonesia, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.
Dalam Pasal 64 disebutkan, tenaga outsource boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.
Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsource Perusahaan penyedia tenaga outsource ini harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.
Tugas tenaga outsourcing
Meski bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa.
Misalnya, pekerjaannya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.
Tugasnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.
Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja
untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tertulis dalam pasal tersebut.
Misalnya, sebuah perusahaan properti mempekerjakan tenaga alih daya, maka pekerja alih daya tersebut tidak
ditugaskan di bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan properti itu.
Melainkan di bagian penunjang, bisa bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.
Status tenaga outsourcing
Disebutkan sebelumnya, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang ada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.
Atas dasar itu, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang
mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.
Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.
Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Gaji dan perlindungan kerja tenaga outsourcing
Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang
mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut.
Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.