Apa Itu Quotex, Aplikasi Penghasil Uang yang Menjerat Doni Salmanan Jadi Tersangka?

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Quotex aplikasi penghasil uang

BANGKAPOS.COM - Trading binary option Quotex akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Aplikasi penghasil uang ini lah yang menjerat crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Kini, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Apa itu Quotex?

Trading Quotex menarik untuk disimak publik.

Baca juga: Apa Itu Afiliator Binomo? Mampu Buat Doni Salmanan Kaya Mendadak, Hingga Sawer Reza Arap Rp1 Miliar

Quotex adalah sebuah perusahaan broker yang termasuk dalam merek dagang Awesome Ltd dan berbasis di Seychelles.

Sementara itu, Awesome Ltd merupakan perusahaan yang berlisensi melakukan aktivitas trading secara resmi.

Perusahaan tersebut menjadi broker dan memiliki lisensi pada November 2020. 

Perusahaan itu berjalan dengan diatur oleh Internasional Financial Market Relation Regulatory Center, akan tetapi tidak terdaftar pada otoritas moneter Seychelles.

Berdasarkan data dari Internasional Financial Market Relation Regulatory Center (FMRRC), lisensi yang dimiliki Awesome Ltd ternyata telah expired atau telah habis. 

Meskipun aplikasi ini ada di bawah naungan FMRRC, namun Quotex sebenarnya tidak terdaftar pada otoritas resmi perdagangan berjangka lokal.

Otoritas Bappebti sendiri telah mengonfirmasi hal tersebut.

Aplikasi ini telah hadir di beberapa negara dan digunakan lebih dari 4 juta orang. 

Aplikasi Quotex menyediakan beberapa produk investasi dan trading yang dapat dipilih oleh trader.

Baca juga: Hard Gumay Sebut 2 Artis Inisial R akan Buat Gempar, Satu Beli Stasiun TV Lainnya Ketahuan Selingkuh

Berikut ini beberapa produk yang tersedia di aplikasi Quotex: 

1. Ada sekitar 27 mata uang yang dari yang besar sampai yang harganya fantastis. 

2. Ada pilihan koin Kripto yang bisa diperdagangkan di Quotex, seperti Bitcoin, Litecoin, Ethereum, dan masih banyak lagi mata uang lainnya. 

3. Ada 15 bursa saham yang disediakan seperti FTSE 100 dan Dow Jones. 

4. Tersedia juga beberapa komoditas seperti emas, intan, minyak, perak, serta sumber energi dan berbagai jenis logam mulia. 

Doni diancam pasal berlapis

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Ramadhan menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan.

Di antaranya akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman," ujarnya dia.

Baca juga: Biodata Doni Salmanan Crazy Rich Bandung yang Kini Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Trading Quotex

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujarnya. (*)

Berita Terkini