PNS Daerah Ini Bisa Dapat TPP Rp 5 Juta Hingga Rp 33 Juta Per Bulan, Ini yang Menjadi Pembeda

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS Daerah Ini Bisa Dapat TPP 5 Juta Hingga Rp 33 Juta Per Bulan, Ini yang Menjadi Pembeda

BANGKAPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain menerima gaji pokok, juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Satu di antara tunjangan yang diberikan pemerintah untuk PNS adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau dikenal dengan TPP.

Tambahan penghasilan yang diberikan pada PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara di lingkungan pemerintahan daerah.

Selain meningkatkan kesejahteraan PNS, TPP PNS 2021 ini diberikan dengan tujuan meningkatkan motivasi dari PNS tersebut.

Dengan begitu diharapkan TPP akan jadi dorongan untuk bekerja lebih baik lagi dan mencapai tujuan yang dikehendaki.

Selain itu, dengan TPP diharapkan kualitas pelayanan pada masyarakat pun meningkat.

TPP PNS DKI Jakarta paling besar

TPP PNS paling besar diterima PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

TPP PNS 2021 Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2000 tentang Perubahan Atas Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju

TPP dan tunjangan ini membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP PNS 2021 DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS.

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Besaran TPP PNS 2021 DKI Jakarta yang berada di jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter.

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Selanjutnya ialah besaran TPP PNS 2021 DKI Jakarta di jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter.

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Baca juga: Kiamat! Honorer Diganti Outsourcing Tahun Depan, PNS Siap-siap Diganti Robot AI

Pemprov pun juga memutuskan penghasilan yang diberikan adalah 50% dari TPP PNS 2021 setelah dilakukan rasionalisasi dan penundaan.

Halaman
12

Berita Terkini