Sementara Hermawan dijerat Pasal 351 KUHP ditambah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Dari keterangan saksi, golok itu sengaja disiapkan Hermawan saat ia mencari Ridwan," katanya.
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Dede, sampai saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari keduanya karena masih dalam proses pengobatan.
Namun, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
(*/ BangkaPos.com)
Baca juga: Lucy Dibawa Kabur Orang Dekat, Pria Tanjung Priok Ini Galau Berhari-hari, Melebihi Putus dari Pacar
Baca juga: Amira, Dulu Diselingkuhi Karena Penampilan, Kini Cantik Jadi Perwira Polisi, Bikin Mantannya Nyesal
Baca juga: Ketika Gubernur Sulteng Pingsan saat Ikut Ritual di IKN Bersama Jokowi, Ini Penyebabnya
Baca juga: Rusia Klaim 180 Tentara Bayaran Asing Tewas saat 30 Rudal Hancurkan Pangkalan Militer Ukraina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com danĀ Sripoku.com