Begini Asal Usul THR, Awalnya Hanya Untuk PNS, Buruh Protes Akhirnya Dapat Juga

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sejarah atau asal usul THR untuk PNS dan buruh

Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah. Karena tekanan itu, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 mengenai “Hadiah Lebaran”.

Baca juga: INILAH Penampakan Rumah dan Mobil Mandra Si Doel Anak Sekolahan, Dikira Susah Ternyata Sultan Betawi

Baca juga: Inilah 6 Negara yang Terang-Terangan Berada di Pihak Rusia, Bakal Jadi Sekutu Jika Perang Dunia 3

Baca juga: Istri Selalu Wangi Tiap Pulang, Pria Ini Nekat Membuntutinya, Syok Saat Tahu yang Terjadi

Pemerintah juga mengeluarkan surat-surat edaran tentang THR pada rentang 1955-1958. Akan tetapi, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan THR bagi buruh.

Kemudian para buruh, utamanya SOBSI terus menuntut pemerintah. Suara buruh baru didengar ketika Soekarno menerapkan “Demokrasi Terpimpin”.

Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja di bawah Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.

Selanjutnya, pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto mengeluarkan aturan baru yang memperjelas besaran dan skema THR.

Pemerintahan Soeharto mengeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Belakangan, pemerintah kembali merevisi aturan THR pada 2016. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan memberi THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

Berkat perjuangan panjang demonstrasi buruh tersebut, kini THR bagi pekerja swasta telah jadi norma umum di masyarakat.

THR diatur secara khusus

Pemerintah resmi mengatur perihal THR secara khusus pada 1994.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam Permenaker itu, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besaran THR yang diterima pun disesuaikan masa kerja.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.

Halaman
123

Berita Terkini