Cair Lebih Besar H-10 Lebaran, Inilah Rincian THR ASN dan Pensiunan Tahun 2022

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR ASN tahun 2022

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Baca juga: Berkah Ramadan, Perusahaan Teknologi Anak Bangsa GOTO Naik 13 % di Perdagangan Perdana

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

PNS golongan IV: Rp 190.000

PNS golongan III: Rp 185.000

PNS golongan II: Rp 180.000

PNS golongan I: Rp 175.000

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234

Berita Terkini