15 Arti Bahasa Gaul yang Biasa Digunakan di Media Sosial, Mulai dari Maksud Open BO hingga Expo 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Open BO

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini istilah dan arti bajasa gaul yang digunakan di media sosial ( Medsos).

Ya, seperti diketahui, berbagai macam istilah baru bisa muncul seiring dengan perkembangan zaman.

Salah satu istilah yang sedang populer dan banyak muncul adalah istilah open BO.

Tak sedikit orang yang bertanya-tanya, sebenarnya apa maksud dari singkatan tersebut.

Apalagi di media sosial, kerap menemukan istilah tersebut. Maka penting bagi kita untuk mengetahui berbagai istilah populer yang ada seiring dengan berkembangnya zaman.

Baca juga: 6 BACAAN Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki

Baca juga: Inilah Kesalahan Pria Saat Berhubungan Biologis Kata dr Dina Oktaviani

Baca juga: Harga Minyak Goreng Mulai Turun, Pengamat Sebut Keran Ekspor CPO Harus Segera Dibuka

Baca juga: Inilah Cara Istri Tetap Bergairah Layani Suami, Meski Sudah Menopause, Tips dr Zaidul Akbar

Baca juga: Bobby Nasution Biasa Tegas Sama Bawahan, Malah Kepergok Ngambek Pada Kahiyang Ayu Karena Hal Ini

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berucap.

Lantas, apa artinya open BO itu? Berikut adalah penjelasannya.

1. Open BO

Open BO adalah singkatan dari "open booking order, open booking online, ope booking out".

Cara ini biasanya disediakan oleh perempuan-perempuan "nakal" atau pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi atau media sosial.

Bagi pria hidung belang yang suka "jajan" atau ingin menggunakan jasa perempuan nakal ini, bisa mencarinya di berbagai aplikasi penyedia atau media sosial.

Biasanya di aplikasi para pelaku germo (perantara) atau wanita nakalnya, akan meninggalkan nomor kontak handphone yang bisa dihubungi. Pria hidung belang bisa langsung kontak atau chat ke nomor tersebut.

Tetapi, untuk memakai jasa mereka tak bisa langsung pada saat dihubungi. Namun harus bikin janji terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan antara pria hidung belang dan wanita nakal tersebut.

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Amira, Dulu Diselingkuhi Karena Penampilan, Kini Cantik Jadi Perwira Polisi, Bikin Mantannya Nyesal

Baca juga: 2 Doa Pendek ini Sungguh Dahsyat, Bikin Setan Sampai Putus Asa Menggoda Hingga Dirindukan Surga

Baca juga: Amerika Ajukan 3 Syarat Negosiasi ini ke Presiden Rusia Vladimir Putin Agar Akhiri Perang di Ukraina

Baca juga: Cerita Luna Maya Ketika Kena Tilang di Amerika saat Liburan: Enggak Bisa Tuh Salam Tempel

Hal itu dilakukan sesuai namanya 'Open BO', booking online dulu baru jumpa di tempat yang sudah ditentukan. Demikian singkatnya arti Open Bo dan cara kerjanya.

Sebetulnya istilah arti Open Bo ini awalnya bukan ke hal negatif. Bila diterjemahkan secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, Open BO adalah Bukti Pemesanan Keluar atau Buka Pemesanan Online.

Namun, karena digunakan oleh para penjaja seks dalam dunia prostitusi online, maka memiliki konotasi yang negatif. Jadi, setelah mengetahui artinya, agar Anda selalu berhati-hati dalam segala tutur kata dan pengucapan. Jika tidak, bisa saja kita terkena pasal yang melanggar hukum seperti UUD ITE dan Pornografi.

2. Kerad

Kata ini biasanya dicuapkan seperti ini: "kerad juga kamu ya".

Atau dengan model kalimat lain dengan tujuan tertentu.

Kerad, ternyata juga memiliki makna yang sulit dicerna. Entah dari mana asal-usul meme ini.

Nah, setelah ditelaah lagi, Kerad ternyata kata yang diplesetkan, sama halnya kata-kata unik seperti gud, bosq, aink, mank, zeeb, dan lain sebagainya.

Jadi arti kata Kerad itu sendiri adalah plesetan dari "keras".

Baca juga: Sosok NN, Wanita Bersuami Dua di Cianjur, Nekat Nikahi Dua Pria, Diusir Warga & Pakaiannya Dibakar

Baca juga: Beginilah Potret Rumah yang Dihuni oleh Jin di Kota Makkah, Tak Bisa Dibongkar Alat Berat

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Orang yang Mengamalkan Tiga Kali Dirindukan Surga, Setan tak Berani Goda

Baca juga: INILAH Bacaan Doa yang Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, Selalu Diamalkan Nabi Muhammad

Namanya juga Indonesia, apa saja menjadi benar jika sudah diucapkan anak gaul. Sehingga, bila ada kata yang diucapakan seperti "Kerad" kalimat ini berarti "Keras juga kamu ya"

Kata Kerad ini banyak digunakan di media sosial. Penggunaan kata ini bisa saja bermula pada saat seseorang mendapatkan kata kasar di media sosial, lalu dibalasnya dengan kalimat "Kerad juga kamu ya"

Contoh:

A: Dasar anak sialan, sok pintar kamu Njirr....
B: Kerad juga kamu ya.

3. Ceunah

Dari bahasa sunda, Ceunah adalah kata yang artinya 'katanya'.

Kata Ceunah menjelaskan sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari sumber yang tidak jelas.

Misalkan ada berita yang sumbernya tidak tahu dari mana dan beberapa orang mengira-ngira sumbernya dari seseorang, tentu kata ceunah ini akan digunakan yang berarti 'katanya'.

Orang sunda akan selalu menggunakan kata ceunah dalam mengungkapkan sebuah penjelasan terhadap sesuatu yang tidak pasti kebenarannya. Selain Ceunah ada juga kata lain di dalam bahasa sunda yaitu saurna.

Kata ceunah sendiri menjadi viral dan selalu digunakan sebagai Bahasa Gaul yaitu berawal dari twitter.

Dikutip dari Line Today, khususnya oleh netizen-netizen yang tergila-gila akan KPOP.

Di akhir tweetnya pasti netizen menambahkan kata ceunah. Sehingga netizen lainnya pun menjadi penasaran dengan artinya dan lebih menggunakan kalimat tersebut sebagai Bahasa Gaul sehari hari.

Contoh penggunaan kata Cunah yang viral dalam bahasa Sunda:

A: Tadi si C ojol geuring, kunaon nya? (Tadi si C tiba-tiba sakit, kira-kira kenapa ya?)

B: Teuing atuh, tapi sih ceunah mah si C benang malaria (Tidak tahu, tapi sih katanya si C terkena Malaria)

Penggunaan untuk bahasa gaulnya:

A: Woy si C kena kasus lho, ceunah kena narkoba

B: Itu emang benar gak infonya, jangan pake ceunah dong

4. Ghosting

Ghosting adalah istilah yang berasal dari Bahasa Inggris.

Secara makna kamus, arti Ghosting adalah berbayang.

Tapi ghosting yang sering digunakan di media sosial sekarang bukan yang memiliki arti secara bahasa (berbayang).

Secara istilah, Ghosting adalah keadaan di mana gebetan/orang yang kita taksir tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penjelasan padahal sebelum-sebelumnya sering berkomunikasi.

Istilah ini dekat dengan pemberi harapan palsu (PHP), karena biasanya orang yang dighosting sudah berharap lebih dari komunikasi yang selama ini sudah dijalin.

Contoh penggunaan kata ghosting:

A: Eh, gimana sama si doi? lancar dong.

B: Apaan, cowok tukang ghosting gitu mah gak akan tahan lama sama gue.

Itulah Arti Ghosting dalam sebuah hubungan.

5. Turn On atau Turned On

Secara kata, Turned On atau Turn On adalah kata yang berasal dari basasa Inggris. Di mana, arti dari Turn On atau Turn On yakni, hidup, nyala dinyalakan, dihidupkan atau menyala.

Untuk bisa memahami lebih jauh arti dari Turn On ini, kamu bisa simak contoh berikut ini.

A: Hati ku Turn On sejak bertemu kamu
B: Maksudnya?
A: Iya, hari ku menyala (cintaku munculL sejak bertemu kamu.

Jadi demikian arti dari Turn On atau Turned On

6. Sabi

Kata Sabi adalah satu dari banyak bahasa gaul populer yang digunakan.

Sabi merupakan sebuah kata gaul yang dibalik peletakkannya dari kata aslinya yaitu "Bisa".

Jadi kata gaul Sabi sebenarnya tidak lain adalah "Bisa".

Jangan heran kenapa bisa seperti itu. Karena remaja dan kaum muda Indonesia suka sekali membuat sesuatu yang normal menjadi tidak normal, yang mudah menjadi sulit.

Berikut ini contoh pengguna kata Sabi.

X : Apakah kami dapat menjawab pertanyaan dari pak guru kemarin?

Y : sabi dong.

7. TTDJ

Istilah ini disingkat dari kalimat hati-hati di jalan.

8. Video call sex (VCS)

Wanita atau pria akan melakukan video call dengan pemesan atau pelanggannya sambil menunjukkan aurat atau bagian tubuh vital lainnya.

Tarif untuk melakukan VCS tergantung kesepakatan pelanggan dan wanitanya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa ada sesama pria atau wanita yang melakukan VCS.

9. Avail

Wanita atau pria yang menawarkan diri menunjukkan bahwa dirinya kosong atau tersedia alias belum di-booking oleh pelanggan lain.

10. Short time (ST)

Durasi dalam melakukan hubungan intim yang ditawarkan adalah 1 sampai 2 jam.

Sekali kencan, biasanya tarifnya telah disepakati bersama, antara si pemakai dan sipenawar jasa.

11. Long time (LT)

Durasi berhubungan intim yang ditawarkan adalah sekitar 6 sampai 8 jam.

Dalam sekali kencan, harganya dipatok oleh si penawar jasa seks dan bisa lebih mahal.

12. No CIF (Cum In Face)

Istilah ini merupakan sebuah aturan dari si wanita atau pria penyedia jasa bahwa tidak boleh mengeluarkan sperma pada area wajah.

13. No CIM (Cum In Mouth)

Aturan ini menjelaskan bahwa tidak boleh mengeluarkan sperma di luar atau dalam mulut.

14. Expo

Istilah ini menunjukkan bahwa wanita/pria penyedia jasa akan membuka slot saat sedang berada di sebuah lokasi/kota.

Misalnya Expo Jakarta, Expo Jogja, dan Expo Malang.

15. No BDSM (Bondage Discipline Sadism and Masochism)

BDSM merupakan perilaku seks yang menyimpang.

Contohnya adalah perilaku sadis, brutal, serta penuh adegan kekerasan.

Di media sosial seorang pria/wanita tersebut biasanya akan dipasang keterangan jika mereka tidak mau melakukan perilaku tersebut.

----Catatan: artikel ini hanya menjelaskan sejumlah pertanyaan pengguna internet.

Sanksi hukum terlibat prostitusi online

Setelah Anda memahami istilah prostitusi online, sebaiknya Anda memahami berbagai sanksi hukum yang bisa menjerat apabila terbukti terlibat dalam prostitusi online.

Adapun pasal yang bisa dijerat dilansir dari kemenkumham.go.id sebagai sanksi hukum seseorang yang terlibat didalamnya adalah:

Seseorang akan terjerat Pasal 296 Kitab UU Hukum Pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika terbukti mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, menyewakan rumah, hotel atau tempat untuk prostitusi.

Seseorang akan terjerat Pasal 284 Kitab UU Hukum Pidana tentang perzinahan mendapatkan sanksi hukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan jika terbukti menjadi pelanggan prostitusi online jika sudah memiliki istri/suami yang berzinah dengan perempuan/laki-laki lain.

Mucikari akan dikenai Pasal 506 Kitab UU Hukum Pidana yakni kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bisa dikenakan sanksi kepada mucikari dan pelaku yang terlibat dalam prostitusi online.

Sanksi hukum pidana tersebut yakni pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa mendapatkan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah.

(*/tribun-medan.com/tribunpekanbaru.com/superapp)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkini