Sapi Diserang Wabah PMK, MUI Terbitkan Fatwa tentang Syarat Sah Hewan Kurban saat Idul Adha

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peternak memberikan makanan kepada sapi di sebuah peternakan di Bangka Belitung. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang syarat sah hewan kurban di tengah serangan wabah PMK.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pertengahan Juli 2022 umat Islam akan merayakan Idul Adha 1443 H.

Pada hari raya Idul Adha, umat Islam disunnahkan berkurban. Satu di antara hewan kurban adalah sapi.

Menjelang Idul Adha tahun ini, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang ternak sapi di sejumlah daerah di Indonesia.

Atas kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Di dalam fatwa tersebut, MUI membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Kemudian, Asrorun Niam menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," tuturnya.

Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

Sehingga, kata Niam, hewan itu tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Niam turut menjelaskan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK. Berikut 10 imbauannya:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Halaman
12

Berita Terkini