Kemenpan RB Tegaskan Soal Kepastian Tes CPNS 2022 dan Nasib Honorer

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenpan RB Tegaskan Soal Kepastian Tes CPNS 2022 dan Nasib Honorer

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -  Honorer yang memenuhi syarat dan kategori diharapkan  mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

CASN terdiri dari dua kategori, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Setelah lulus menjadi CPNS atau CPPK, seorang pegawai akan dievaluasi untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menghapus honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun paling lambat 28 November 2023.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini (2022)," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni, dikutip dari laman MenPAN-RB, Sabtu (4/6/2022).

Hanya buka lowongan PPPK dan sekolah kedinasan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya menegaskan pemerintah tidak membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.

Baca juga: Inilah 4 Jenis Honorer yang Akan Diseleksi Jadi PNS dan PPPK, Sisanya Jadi Tenaga Outsourcing

Rekrutmen pada tahun ini hanya untuk PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS melalui sekolah kedinasan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menjawab pertanyaan warganet.

"Kita fokus dulu dengan rekrutmen (CASN) di 2022 ya," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Sebelumnya di media sosial, ada warganet yang menanyakan soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023.

Pertanyaan itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK pada Rabu (4/5/2022).

Pemilik akun juga mengunggah tangkapan layar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang permintaan bahan penyusunan kebutuhan ASN TA 2023.

"Apa benar 2023 ada cpns lagi saya baca dan nemu surat di chanel telegram katanya 2022 ini udah pengusulan kebutuhan asn cpns lagi untuk 2023," tulisnya.

Averrouce menjelaskan rekrutmen CASN pada 2022 terdiri dari PPPK dan CPNS melalui sekolah kedinasan.

"CPNS dari sekolah kedinasan," jelas Averrouce.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

Tjahjo mengatakan, kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," ujarnya, dikutip dari menpan.go.id, 18 Januari 2022.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Nasib Honorer Jika Tidak Lulus Tes PNS dan PPPK

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK tidak dilakukan secara serta merta. Mereka harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Selain itu, tidak semua tenaga honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jika honorer tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan tes PNS dan PPPK, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Mulkan Minta Pemerintah Pusat agar Dibarengi dengan Penganggaran

Namun, pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi Kemenpan.go.id pada Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menjelaskan instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Poin lain dalam surat edaran tersebut berisi larangan kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah mengangkat pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta menuntaskan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Permintaan ini ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Namun, Tjahjo Kumolo menegaskan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.

Baca juga: Pria Tua Ini Nikahi Janda Beranak Satu, Begini Kisah Cinta Mereka dari Awal Pertemuan

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).

Simak informasi menarik lainnya di Google News

(Bangkapos.com)

Berita Terkini