Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang.
Baca juga: Tok, Mulai 2023 Tak Ada Lagi Honorer, 12 Jenis Tenaga Non-ASN Ini Akan Dijadikan Outsourcing
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.
Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Honorer yang tak bisa ikut tes CPNS dan PPPK
Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB telah mengantongi data tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS maupun PPPK.
Para honorer tersebut akan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan instansi dan keuangan daerah.
Setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan outsourcing.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.
Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji dari negara layaknya PNS atau PPPK.
Dilarang rekrut honorer
Poin lain dalam surat edaran Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yakni, larangan kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah mengangkat pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta menuntaskan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Permintaan ini ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.