BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tenaga honorer di instansi pemerintahan harus mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada dua pilihan utama seleksi untuk pengangkatan honorer menjadi ASN, yakni mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan
pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK tidak dilakukan secara serta merta.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan
Honorer harus mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada umumnya.
Selain itu, tidak semua tenaga honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.
Honorer yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah lah yang berkesempatan bersaing untuk lolos menjadi PNS dan PPPK.
4 kriteria honorer bisa ikut tes CPNS
Hanya tenaga honorer kategori tertentu saja yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK pada program pemerintah.
Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.
Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus