Buruan Bayar Pajak Kendaraan Anda Mumpung Ada Pemutihan di 7 Provinsi, Paling Lama Tanggal Segini

Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STNK- ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

BANGKAPOS.COM - Jika kendaraan Anda mati pajak, mungkin sekaranglah waktu yang tepat.

Buruan bayar pajak kendaraan Anda mumpung ada pemutihan pajak.

Namun, perlu diketahui pemutihan pajak ini tak berlaku di seluruh Indonesia.

Hanya ada 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak.

Masa berlaku kebijakan pemutihan pajak ini bervariasi.

Namun, yang paling lama adalah sampai September 2022.

Nah, buat Anda yang termasuk di 7 provinsi tadi siap-siap bawa berkas-berkas KTP, STNK, dan BPKB untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.

Seperti diketahui, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Baca juga: Undang-undang Lagi Dibahas, Ada Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Gantinya Kena Pajak Saat Isi Bensin

Bagi wajib pajak yang mengikuti pemutihan, cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Anda bisa simak provinsi mana saja yang sedang menggelar program pemutihan pajak 2022.

1. Bali

Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Halaman
123

Berita Terkini