Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Baca juga: Mantan Pramugari Siwi Widi Tolak Anak Pejabat Pajak Jadi Pasangan, Tapi Terima Rp647 Juta
2. Sumatera Barat
Jika brother berdomisili di Sumatera Barat juga bisa memanfaatkan progam ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.
Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
3. Jawa Timur
Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
4. Kalimantan Utara
Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.