Diledek Istri Sah Tak Bisa Bikin Anak, ASN Nekat Berhubungan dengan Janda PNS hingga Punya Anak

Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diledek Istri Sah Tak Bisa Bikin Anak, ASN Nekat Berhubungan dengan Janda PNS hingga Punya Anak

Perselingkuhan P dan H pun membuahkan seorang anak.

Baca juga: Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

Baca juga: BCL Kepergok Berada di Rumah Ariel NOAH, Begini Kata Saudara Mendiang Ashraf Sinclair

Lantaran sudah menjadi perbincangan publik setempat, Winarno mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti kasus ini.

Mengutip dari Kompas.com, Winarno sudah melaporkan per selingkuhan duo ASN itu kepada bupati.

"Sudah diklarifikasi dan sudah dinaikkan ke bupati, nanti beliau yang memutuskan," katanya, Jumat (10/6/2022).

Klarifikasi tersebut bertujuan menindaklanjuti informasi mengenai status anak P dan H yang dilahirkan di luar nikah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Harry Suknomo mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait masalah ini.

Namun demikian, Harry enggan menjelaskan secara detail klarifikasi tersebut lantaran bersifat rahasia.

"Intinya kami sudah menindaklanjuti itu, karena ada laporan ke Dinas (Pemuda dan Olahraga) dengan memeriksa yang bersangkutan," ungkapnya.

Harry menyatakan hasil klarifikasi yang didapatkan akan dilaporkan ke pimpinan.

Adapun dalam hal ini langsung disampaikan ke Bupati Gunungkidul .

"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan, nanti keputusannya bagaimana di ranah pemimpin," bebernya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, akan segera melakukan tindak lanjut terkait dugaan kasus per selingkuhan 2 ASN.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus dugaan per selingkuhan itu.

Laporan tersebut nanti akan dibahas tim yang melibatkan pimpinan dari kedua ASN, inspektorat daerah dan BKPPD.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya.

Halaman
123

Berita Terkini