BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tingkat kesejahteraan honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar kesejahteraan honorer ditingkatkan.
Mantan Mendagri ini mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan honorer, maka harus ada standardidasi rekrutmen dan sistem pengupahan.
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu (4/6/2022) dilansir dari laman Menpan.go.id.
Baca juga: Inilah Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Pertama Diangkat Menjadi PPPK 2022 Tanpa Tes
Tjahjo menjelaskan, penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab, kata Tjahjo, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR.
Menpan RB menegaskan, penataan ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.