BPJS Kesehatan

Warga Miskin Tak Usah Resah, Asal Penuhi Syarat Ini Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditanggung Pemerintah

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah masih menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu. Mulai Juli 2022, pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2 dan 3.

Sementara itu, bagi peserta PPU atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta, besaran iurannya sebesar 5 persen dari upah yang dipotong dari gaji pekerja. Rinciannya 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Baca juga: Soal Iuran Potongan Sesuai Gaji, Ombudsman Soroti Ketimpangan Pelayanan BPJS dengan Asuransi Mandiri

Ia menjelaskan, untuk perhitungan iuran ini berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," beber Arif.

Untuk  kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Berikut pilihan iurannya:

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," beber Arif.

Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tandasnya.

Kapan Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku?

Pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai skema kelas 1, 2 dan 3.

Pemerintah masih mengkaji skema baru tarif iuran BPJS Kesehatan seiring rencana perubahan standar perawatan pasien menjadi satu kelas.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Peserta BPJS Kesehatan Jika Menunggak atau Tak Sanggup Bayar Iuran

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengisyaratkan sampai tahun 2024 besarannya tidak akan naik.

Ali Ghufron mengatakan, program KRIS tersebut memang rencananya akan diuji coba pada tahun 2022 ini.

Namun kata Ali Ghufron, saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

Halaman
1234

Berita Terkini