“Paman, bibi, jika Anda ingin menikah dengan cara yang benar, sudah 34 tahun, ternyata pernikahan itu tidak sah, tidak kasihan pada anak-anak? Tolong jangan main-main dengan persoalan nikah ini,” ujarnya.
Ia kemudian membantu pasangan itu untuk menikah ulang, dan kemudian meminta mereka pergi ke Mahkamah Tinggi Malaysia dengan membawa surat darinya.
Melangkah ke kolom komentar, berbagai reaksi dan pertanyaan dilontarkan warganet terkait situasi tersebut.
"Makanya ilmu agama itu penting, jangan mengambil keputusan berdasarkan nafsu tanpa alasan, konsultasikan dengan ahlinya sebelum mengambil keputusan apa pun, ingat untuk pasangan yang ingin menikah nanti," kata seorang pengguna TikTok.
Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam
Dilansir dari TribunJogja.com, menikah adalah salah satu ibadah yang memiliki rukun dan syarat sahnya seperti ibadah-ibadah lain dalam Islam.
Baca juga: Berawal dari Sendal, Ibu Guru Kepergok Selingkuh, Ngaku Baru Pertama Zina, Suami Nangis Lapor Polisi
Baca juga: Catat, Ini Tips Menghadapi Pasangan Kekasih yang Posesif, dari Rasa Nyaman Hingga Jangan Berbohong
Baca juga: Raffi Ahmad Habiskan Duit Rp20 Miliar Lebih, Hadiahkan Mobil Rolls-Royce pada Wanita Ini
Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Perbuatan Maksiat dan Cara Menghapus Dosa Maksiat yang Sering Dilakukan
Baca juga: Bacaan Doa Sapu Jagat dan Doa Mohon Keselamatan, Kebaikan Dunia Akhirat Terhindar dari Fitnah Dajjal
Baca juga: 6 BACAAN Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki
Rukun nikah merupakan sesuatu yang wajib ada saat pernikahan berlangsung.
Sedangkan syarat sah nikah merupakan sesuatu yang harus terpenuhi sebelum terlaksananya pernikahan.
Penting bagi umat muslim untuk memahami rukun dan syarat nikah agar pernikahan dianggap sah di mata hukum dan agama Islam.
Apa saja rukun dan syarat sah nikah?
Berikut rukun dan syarat sah nikah yang perlu diketahui sebelum mengikat janji suci:
Rukun Nikah
1. Pengantin Laki-laki
Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.
2. Pengantin Wanita