Pasangan Suami Istri ini Sudah 34 Tahun Berumah Tangga, Ternyata tak Sah Menikah, Begini Kisahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

BANGKAPOS.COM -- Pernikahan adalah menyatukan perbedaan dan berdamai dengan kebiasaan pasangan kita. 

Adapun menikah bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng. 

Pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam.

Karena itu, semua syarat dan hukum harus dipenuhi dengan baik agar hubungan tersebut sah secara ajaran Islam.

Namun hal ini berbeda dengan situasi yang dialami oleh pasangan suami istri yang satu ini.

Baca juga: Dona Ing Sudah 14 Hari Tanpa Kabar, Alfamart Tetap Menerima Dona sebagai Karyawati

Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Peran Anies Baswedan di Nasdem, Ternyata Orang yang Memberi Nama Ormas ini

Baca juga: Permintaan Berhubungan Selalu Ditolak, Seorang Ayah Nekat Sebar Foto Syur Anak Tiri

Baca juga: Kabar Terbaru Hilangnya Karyawati Cantik Alfamart Dona Ing, Telpon Sang Ayah dan Sebut Keberadaannya

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Mereka telah hidup berumah tangga selama 34 tahun, justru pernikahan mereka tidak sah dari sisi agama dan syariah Islam.

Ilustrasi pernikahan wanita dinikahi suami yang ternyata juga adalah perempuan (OHBULAN)

Hal tersebut diungkapkan oleh penceramah asal Malaysia, ToKadi Hipster yang diunggah diakun Tiktoknya @tokadi_hipster baru-baru ini.

Dalam video tersebut, pada awalnya ia didatangi oleh pasangan suami istri yang menyatakan bahwa mereka ingin menikah lagi, dengan wajah sambil tersipu malu.

Terkait hal itu, ToKadi kemudian bertanya mengapa mereka ingin melakukannya.

“Kenapa kamu ingin menikah lagi? Pernahkah kamu menikah atau cerai?,” tanyanya, dilansir dari Kosmo, Senin (20/6/2022).

Namun, yang mengejutkan, pasangan ini membeberkan bahwa selama 34 tahun hidup sebagai suami istri, ternyata pernikahan mereka tidak sah karena menggunakan jasa wali yang bukan warga negara Malaysia.

"Pernikahan kami yang telah berlangsung selama 34 tahun, dinyatakan tidak sah oleh hakim karena kami dulu menikah menggunakan wali hakim, dan wali hakim itu bukan orang Malaysia," kata pasangan itu.

Baca juga: Petani Sawit Merugi, Harga CPO Turun Lagi, TBS Tingkat Petani Rp 1.300 per Kg

Baca juga: Inilah Tips Merebus atau Memasak Daun Pepaya Agar Rasanya Tidak Pahit, Tetap Hijau dan Rasanya Empuk

Baca juga: Nadya Arifta Keluar dari Perusahaan Kaesang, Kini Rela Begadang Cari Kerjaan Baru, Hasilnya?

Baca juga: Inilah Harga & Spesifikasi HP Xiaomi Juni 2022: Xiaomi 12 Series, Redmi Note 11 Series, POCO M3 Pro

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: 12 Bacaan Doa Paling Dahsyat Dalam Al Quran, Termasuk Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit

Pada saat yang sama, istri mengakui bahwa ayah kandungnya masih hidup tetapi tidak menyetujui pernikahannya dengan pasangan pilihannya.

Sehingga 34 tahun yang lalu, dia menggunakan wali nikah agar bisa menikah dengan pujaan hatinya.

Mendengar pengakuan tersebut, ToKadi mengaku kaget dan teringat akan nasib anak pasangan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini