BANGKAPOS.COM - Proses pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dimulai dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji.
Mengutip laman resmi djpbb.kemenkeu, SPM pencairan gaji ke-13 ASN dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, 24 Juni 2022.
Kemudian SP2D pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022.
Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu meminta satuan Kerja (Satker) masing-masing instansi segera menyiapkan pengajuan pencairan gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca juga: Kemenkeu Sudah Siapkan Anggaran Gaji Ke-13 Rp 34,3 Triliun, Siap Ditransfer Ke Rekening PNS
Kepala KPPN juga diminta berkoordinasi dengan Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran.
Kemudian ada ketentuan SPM wajib menggunakan aplikasi versi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022.
Komponen Gaji Ke-13
Acuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara lainnya hingga pensiunan.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto Selasa (21/6/2022).
Ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2022.
Apa saja yang masuk komponen gaji ke-13 tahun 2022?
Untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Berikut rinciannya: