Proses Pencairan Gaji Ke-13 Dimulai Besok, Siap Ditransfer Ke Rekening ASN Pada 1 Juli 2022

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu meminta Satker segera menyiapkan pengajuan pencairan gaji ke-13 kepada KPPN. Pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 1 Juli 2022.

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menjelaskan alasan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Baca juga: 1 Juli 2022 Uji Coba Penerapan KRIS, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Berubah?

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani. (Bangkapos.com)

Berita Terkini