Berita Pangkalpinang

Sampah akan Diolah Jadi Bahan Baku Co-Firing PLTU, DPRD Pangkalpinang : Tingkatkan Nilai jual sampah

Penulis: Cepi Marlianto
Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, bersama General Manajer PLN UIW Bangka Belitung, Amris Adnan, enandatangani kerja sama PLTU tenaga sampah di Pangkalpinang, Selasa (12/7/2022).

BANGKAPOS.COM, BANGKA - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyambut baik kerja sama yang dilakukan pemerintah setempat dengan PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang bakal menerapkan Co-Firing.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT PLN Unit Wilayah Induk (UIW) Bangka Belitung di Aula Kolaboratif, Selasa (12/7/2022) sore.

Melalui kerja sama itu nantinya, sampah rumah tangga yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam bakal diubah menjadi bahan bakar jumputan padat (BBJP), untuk dijadikan bahan baku Co-Firing atau penambahan biomassa sebagai bahan bakar pengganti parsial atau bahan campuran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Air Anyir.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Pangkalpinang, Ahmad Amir, menilai, melalui Co-Firing sebagai penerapan pencampuran bahan bakar batu bara dan sampah sebagai biomassa, dapat meningkatkan nilai jual sampah itu sendiri.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Jalin Kerja Sama dengan PLN, Olah Sampah Jadi BBJP Bahan Baku Co-firing PLTU

"Apabila ini diterapkan tentu akan meningkatkan nilai jual sampah yang bisa diolah menjadi biomassa," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (12/7/2022) malam.

Amir mengatakan, saat ini memang permasalahan sampah di Pangkalpinang perlu penanganan serius oleh pemerintah setempat. Kondisi TPA Parit Enam sendiri saat ini sudah ada overload atau kelebihan daya tampung.

Lahan yang disediakan sudah tak mampu menampung banyaknya produksi sampah yang dihasilkan oleh masyarakat di Ibu Kota Bangka Belitung ini.

Kondisinya juga sangat dekat dengan permukiman masyarakat. Padahal berdasarkan peraturan TPA harus berjarak sekitar 10 kilometer.  Sedangkan saat ini mengalami krisis lahan untuk dijadikan untuk dijadikan TPA baru.

Belum lagi perihal kebijakan TPA regional yang digadang-gadang bakal disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mana saat ini belum juga terealisasi.

"TPA regional juga belum terealisasi sampai saat ini. Jadi saya kira ini adalah langkah bagus. Pemerintah Kota Pangkalpinang benar-benar serius menangani permasalahan sampah," terang Amir.

Dengan adanya kerja sama ini menjadi preseden baik bagi dunia penanganan sampah di Kota Pangkalpinang. Ia yakin dengan adanya kerja sama tersebut nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, saat ini sampah yang ada di TPA Parit Enam belum mampu dioptimalkan oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, dengan dijadikannya BBJP nantinya dapat menggantikan bahan bakar PLTU yang masih mengandalkan batu bara.

"Semoga proyek ini bisa benar-benar mampu mengatasi problem sampah perkotaan," ujarnya.

Walaupun demikian, kata Amir, mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mampu bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terutama dalam menyelesaikan permasalahan TPA regional, apalagi dengan adanya Penjabat (Pj) Gubernur baru.

Pasalnya, apabila hal ini terus dibiarkan, TPA Parit Enam sudah tak mampu menampung sampah rumah tangga. Dalam sehari saja volume sampah yang dihasilkan mencapai 120-150 ton.

Halaman
12

Berita Terkini