BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satreskrim Polres Pangkalpinang menyoroti terkait permasalahan perizinan, penyedia jasa panti pijat yang diduga kerap menyediakan jasa pijat plus-plus.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan untuk panti pijat diharuskan memiliki keterampilan khusus, serta memiliki perizinan dan hal tersebut merupakan domain Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
"Jangan nanti tidak ada mekanisme prosedur yang harus dilalui sehingga gampang, diterbitkan perizinan panti-panti pijat itu. Kalau dia tidak masuk dalam kategori layak membuka panti pijat ya jangan dikasih, agar benar-benar pijat kesehatan yang sudah ada keahliannya jadi tidak disalahgunakan untuk yang tidak benar," jelas Adi Putra, Rabu (13/07/2022) kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika di Dua Lapas
Baca juga: Mitha Menangis Peluk Anaknya, Kini Lapas Perempuan Pangkalpinang Perbolehkan Kunjungan Keluarga
Dalam melakukan penegakkan hukum terlebih untuk kasus pijat plus-plus berkedok panti pijat, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Hal ini pun membuat Polres Pangkalpinang belum bisa melakukan penindakan, jika belum menemukan adanya tindakan yang melanggar hukum.
"Tapi kalau perizinan itu tidak ada sama sekali, dan dia melakukan praktek yang menganggu ketertiban umum itu kami bisa melakukan penindakan. Tapi sepanjang dia ada izinnya kami belum bisa melakukan upaya hukum, karena domainnya di Pemkot Pangkalpinang dan kami hanya bisa backup saja," jelasnya.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Pangkalpinang Selamat Usia Alami Kecelakaan Hebat, Begini Fitur Keamanan Pajero
Baca juga: Ini Penyebab Kendaraan Anggota DPRD Pangkalpinang Terbalik di Bangka Selatan
Untuk memberantas tempat-tempat yang diduga menyediakan fasilitas pijat plus-plus, Adi Putra tak segan meminta Pemkot Pangkalpinang mencabut izin usaha jika adanya tindakan yang melanggar hukum.
"Kalau tidak layak segala macamnya atau cenderung itu tempat tidak benar atau ke arah asusila, maka seharusnya tempat itu tidak diizinkan atau bila perlu cabut saja izinnya kalau sudah diterbitkan. Lalu perlu ada penertiban pijat yang tidak memenuhi standardisasi keterampilan, kesehatan dan lainnya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)