BANGKAPOS.COM-Ribuan kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam jadi kendaraan 'Bodong'
Pasalnya, pemberlakuan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun segara diterapkan pihak kepolisian.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022) seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
747.282 Pemilik Kendaraan di Babel Tunggak Pajak
Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 747.282 pemilik kendaraan bermotor di Bangka Belitung (Babel) ternyata masih menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka.
Tak main-main tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini cukup fantastis, yakni mencapai mencapai Rp935,4 miliar.
Besarnya tunggakan PKB ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, Rudi kepada Bangkapos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/7/2022).
Menurut Rudi berdasarkan data dari Bakuda Bangka Belitung per tanggal 22 Juni 2022, dari sekian banyak kendaraan yang belum membayar pajak mayoritas merupakan kendaraan roda dua.
“Rincian roda dua (motor) sebanyak 694.300 unit dan roda empat (mobil) ada 52.982 unit,” kata Rudi.
Sementara potensi tunggakan pokok dan denda PKB di Bangka Belitung, rinciannya pokok tunggakan Rp423,6 miliar dan denda tunggakan Rp291,2 miliar.
"Data ini sejak peralihan Sumsel ke Babel. Termasuk kendaraan lama sejak tahun 1950-an. Yang mungkin keberadaan kendaraan sudah tidak ditemukan," ungkapnya.
Tercatat data kendaraan di Bangka Belitung hingga tahun 2022 ini sebanyak 1.077.162 unit dengan rincian roda dua 965.779 unit dan roda empat 111.383 unit.
Rudi berharap pemilik kendaraan yang belum membayar pajak ini segera memenuhi kewajibannya.
“Untuk mempercepat upaya penunggak membayar pajak, kita sudah banyak inovasi dalam hal mempermudah wajib pajak membayar pajak.” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan selama 3 bulan ini yang akan berakhir pada 29 Juli 2022.
“Saya mengimbau masyarakat wajib pajak, manfaatkan waktu untuk segera mendatangi Samsat setempat. Kami juga ada inovasi Samling, Setempoh, ada gerai Samsat juga di Transmart, maka waktu satu minggu ini manfaatkan lah," imbaunya.
Lanjut Rudi, pemutihan pajak kendaraan diprediksi tidak akan lagi digelar pemerintah daerah.
"Ke depan tidak ada lagi pemutihan, ini kesempatan terakhir untuk tahun ini, dan mungkin untuk tahun-tahun yang akan datang. Kita sebetulnya sudah memberikan beberapa kali pemutihan kepada wajib pajak,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Rudi pihaknya berencana akan memberikan diskon pajak kendaraan kepada wajib pajak.
“Ini untuk wajib pajak yang aktif membayar pajak, tapi persentase diskonnya nanti akan dibahas lebih detail," ujarnya.
Kontribusi PKB
Rudi mengungkapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Babel.
Tahun 2021, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan kontribusi 50,28 persen dari total realisasi PAD sebesar Rp895.763.128.991,25.
Tahun 2022 (Januari - 22 Juli 2022), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan kontribusi 50,24 persen dari total realisasi PAD Rp596.644.168.580,33.
"Pemungutan pajak kendaraan ini memang menjadi prioritas kita, ada perubahan strategi yang kita laksanakan ke depan, khusus tungakan pajak, kita bekerja sama dengan perangkat desa.
Polanya, waktu lalu hanya pendataan, dilaporkan ke UPT setempat, dengan kerja itu nanti (yang mendata) mendapat honorarium. Kami tambahkan tidak hanya didata, tetapi tunggakan dibayar. Maka nanti pihak terutang harus membayar, baru pihak kelurahan itu nanti honorarium dibayarkan juga," bebernya.
Kesadaran dan Ketaatan Kurang
Menurut Suhardi, Dosen STIE Pertiba, peningkatan geliat ekonomi Bangka Belitung (Babel), memberikan sumbangan peningkatan jumlah kendaraan dan idealnya akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun kenyataannya banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB.
Berdasarka data Badan Keuangan Daerah ada sebanyak 747.282 kendaraan baik roda dua dan roda empat menunggak membayar pajak.
Akumulasi angka ini tentu cukup besar, apalagi dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif saat ini tentu sangat sulit bagi daerah dalam mengejar target penerimaan PAD. Angka tunggakan tersebut perlu diteliti dan dipilah lebih jauh, apakah memang benar-benar menunggak, atau karena faktor lain misalnya karena kendaraannya sudah menjadi barang rongsokan sehingga wajib pajak enggan untuk membayar pajaknya.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa wajib pajak lalai dalam memenuhi kewajiban pajaknya, yaitu pengetahuan, pemahaman dan kesadaran," ungkap Suhardi.
ia menilai, peningkatan pengetahuan perpajakan dapat dilakukan dengan pendidikan dan sosialisasi secara terus menerus, gencar dan sistematis tentang perpajakan kepada masyarakat.
Dari sisi pemahaman, wajib pajak perlu ditingkatkan tentang pemahaman hak dan kewajibannya selaku warga negara dalam posisi mereka dalam menunjang pembangunan.
Khususnya pembangunan daerah, penting bagi wajib pajak memahami bahwa peran mereka besar dalam membawa kemajuan bangsa, setidaknya mereka dapat melakukannya dengan taat membayar pajak.
Sedangkan aspek kesadaran membayar pajak ini tentunya sangat berpengaruh dalam menentukan mau atau tidaknya seseorang membayar pajak.
"Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat dipupuk melalui program pelayanan yang baik kepada wajib pajak, prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak, program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif dan pemantapan law enforcement secara tegas dan adil," kata Suhardi.
Ia menilai, faktor ketaatan membayar pajak tentunya tidak dapat juga dilepaskan dari aspek ekonomi masyarakat, mereka enggan membayar pajak bisa juga karena kondisi ekonomi yang tidak stabil karena penghasilannya berkurang atau tidak ada, sehingga mereka lalai membayar pajak.
Terlepas dari hal tersebut, jika kita lihat tingkat kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor di Babel sudah cukup baik, hal ini ditunjukkan dengan angka realisasi penerimaan yang melebihi target yang ditetapkan. Hal ini tentunya tidak terlepas dari upaya keras dan cerdas pemerintah daerah dalam menggenjot penerimaan pajak.
Lalai
Diakuinya, pembelian kendaraan di Bangka Bleitung mengalami peningkatan seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi karena kenaikan harga komoditas baik sawit atau timah, dan geliat aktivitas ekonomi lainnya.
Namun, ketika kondisi ekonomi tertekan masyarakat juga mengalami tekanan pendapatan, sehingga mereka cenderung memfokuskan belanja hanya pada pemenuhan kebutuhan pokoknya.
"Dengan demikian mereka kadang-kadang lalai dalam membayar pajak kendaraannya, mereka beranggapan jangankan untuk membayar pajak, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih susah," ungkap Suhardi.
Ia menjelaskan, pajak sangat berguna bagi masyarakat secara keseluruhan, memang uang pajak yang dibayarkan tidak dapat secara langsung dinikmati.
Namun masyarakat perlu tahu bahwa pembangunan ruas jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas publik dan berbagai fasilitas lainnya tidak bisa dilakukan pemerintah tanpa adanya uang, uang itu tentunya diperoleh dari masyarakat yang membayar pajak.
"Dengan demikian bahwa pajak menjadi sumber pembangunan negara dan daerah. Jadi dengan semakin banyak masyarakat membayar pajak tentu ketersediaan uang untuk membangun daerah juga akan semakin baik, tinggal masyarakat mengawasi aliran uang tersebut sehingga tidak diselewengkan untuk tujuan yang tidak semestinya,: jelas Suhardi.