"Perihal rambu dan penerangan di sekitar lokasi proyek sudah seharusnya disediakan oleh perusahaan pemborong," terangnya.
Dia menjelaskan, jika ada perbaikan jalan, maka idealnya harus ada rambu peringatan perbaikan dengan jarak 100 meter sebelum dan sesudah titik perbaikan.
Begitupula dengan penerangan yang harus memadai agar tidak membahayakan pengendara ketika malam hari.
"Sebenarnya sudah ada lampu tanda lalulintas, cuma masih kurang memadai," jelasnya.
Oleh karena itu, setelah mendengar adanya keluhan masyarakat dan pengendara terkait pembangunan box culvert tersebut, dirinya langsung menghubungi pihak pemborong agar menyediakan papan peringatan perbaikan dan lampu penerangan yang memadai.
"Kedepannya jika memang masih ada proyek yang belum memadai seperti itu, silahkan laporkan ke saya," tegasnya.
Selain itu, jika proyek pembangunan sudah selesai dilakukan, maka pihak pemborong harus berkomitmen untuk mengembalikan kondisi jalan tersebut seperti semula.
Kemudian, apabila suatu saat ada peristiwa laka lantas yang menyebabkan korban jiwa karena dampak dari proyek perbaikan jalan, maka yang harus bertanggung jawab secara penuh adalah perusahaan yang mengerjakan.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)