Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”
“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.
Baca juga: Di Mana Irjen Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas Diberondong Tembakan?
Menurutnya hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan itu (penyiksaan).
Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan).
Bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.
Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, PC setelah bahan penyelidikan terkumpul.
"Beres dulu yang lain-lain (bahan penyelidikan) ini, untuk melengkapi semua bahan-bahan sebelum kita memanggil," ucap Damanik, Rabu (3/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: LPSK Tolak Tawaran Tim Psikolog Istri Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM Sebut Sosok Saksi Kuncinya
Damanik mengatakan, Komnas HAM sedang menunggu data lengkap dari Pusat Laboratorium Forensik terkait alat komunikasi yang digunakan orang-orang di sekitar Ferdy Sambo.
Setelah alat komunikasi berhasil dikantongi, Komnas HAM akan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk uji lapangan data-data yang mereka punya.
"Kemudian (baru) pemanggilan Pak Sambo dan Bu Putri," kata Damanik. (Tribunnews.com)