“Juga memberikan kepastian hukum, menciptakan ketentraman dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Kades Penyak Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Pengrusakan Aset PT MSK
Baca juga: Cuaca Bangka Belitung Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Seluruh Wilayah
Untuk itu kata Radmida, perlu kerjasama semua pihak untuk menanggulangi permasalahan ini.
Perlu melibatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik prostitusi hingga perbuatan asusila.
Bahkan pihaknya telah menyiapkan sanksi apabila nantinya ada pelaku yang menyebabkan perempuan anak menjadi korban atas praktik tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, mereka yang kedapatan melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.
“Kita bersama-sama harus monitor terus, kalau ada kita tanggulangi, kita berikan sanksi bagi pelaku yang menyebabkan perempuan dan anaknya menjadi korban,” tegas Radmida.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)