Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tak Legalkan Praktik Prostitusi, Teluk Bayur dan Parit Enam Ilegal

Penulis: Cepi Marlianto
Editor: nurhayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Pangkalpinang saat mengamankan PSK di lokalisasi Parit Enam, Pangkalpinang.

“Juga memberikan kepastian hukum, menciptakan ketentraman dan ketertiban umum,” ungkapnya.

Baca juga: Oknum Kades Penyak Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Pengrusakan Aset PT MSK

Baca juga: Cuaca Bangka Belitung Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Seluruh Wilayah

Untuk  itu kata Radmida, perlu kerjasama semua pihak untuk menanggulangi permasalahan ini.

Perlu melibatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik prostitusi hingga perbuatan asusila.

Bahkan pihaknya telah menyiapkan sanksi apabila nantinya ada pelaku yang menyebabkan perempuan anak menjadi korban atas praktik tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang kedapatan melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.

“Kita bersama-sama harus monitor terus, kalau ada kita tanggulangi, kita berikan sanksi bagi pelaku yang menyebabkan perempuan dan anaknya menjadi korban,” tegas Radmida. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Berita Terkini