Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tak Legalkan Praktik Prostitusi, Teluk Bayur dan Parit Enam Ilegal

Penulis: Cepi Marlianto
Editor: nurhayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Pangkalpinang saat mengamankan PSK di lokalisasi Parit Enam, Pangkalpinang.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tidak pernah melegalkan praktik prostitusi di daerah itu.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, sampai saat ini pemerintah setempat tidak pernah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengizinkan praktik prostitusi maupun memberikan izin kawasan untuk dijadikan tempat lokalisasi.

“Kita tidak ada Perda yang mengizinkan untuk itu (Prostitusi),” tegas Radmida kepada Bangkapos.com, Jumat (26/8/2022).

Radmida menyebutkan, adanya beberapa kawasan seperti Teluk Bayur dan Parit Enam yang dikenal sebagai kawasan lokalisasi itu dipastikan ilegal.

Baca juga: Sekelompok Pelajar Siswi dan SMA di Pangkalpinang Terlibat Kasus Prostitusi Online, Ini Kata Pemkot

Baca juga: Pemkab Bangka Buka Pasar Tani, Pegawai pun Antusias Belanja, BPP Bakam Andalkan Bawang Merah 

Pasalnya, dahulu izin yang dikeluarkan untuk dua kawasan itu yakni izin untuk rumah makan.

Namun seiring berjalannya waktu ternyata dijadikan sebagai kawasan prostitusi.

Tentunya itu melanggar norma-norma agama, etika, serta kesusilaan.

Hingga akhirnya sejak awal tahun 2021 lalu kawasan tersebut resmi ditutup oleh pemerintah setempat dan memulangkan sejumlah wanita penyedia jasa kepada pria hidung belang.

Hal itu untuk memberantas praktik prostitusi sampai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

“Karena izin mereka restoran, rumah makan dan datang dan pergi mereka itu. Jadi kita tidak mengetahui itu. Akhirnya kemarin sudah kita kembalikan,” kata Radmida.

Di sisi lain ungkapnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri tegas dalam melarang, menghilangkan bahkan mencegah praktik prostitusi.

Di mana hal itu sudah diatur di dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Perda itu dengan tegas melarang setiap orang menjadi tuna susila atau pelacur, menjadi pengguna jasa pelacur hingga menjadi germo atau mucikari.

Hal ini untuk mencegah dan memberantas semua bentuk prostitusi dan asusila.

Selain itu, memberikan perlindungan dari diskriminasi, kekerasan fisik, mental, eksploitasi hingga perilaku buruk.

“Juga memberikan kepastian hukum, menciptakan ketentraman dan ketertiban umum,” ungkapnya.

Baca juga: Oknum Kades Penyak Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Pengrusakan Aset PT MSK

Baca juga: Cuaca Bangka Belitung Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Seluruh Wilayah

Untuk  itu kata Radmida, perlu kerjasama semua pihak untuk menanggulangi permasalahan ini.

Perlu melibatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik prostitusi hingga perbuatan asusila.

Bahkan pihaknya telah menyiapkan sanksi apabila nantinya ada pelaku yang menyebabkan perempuan anak menjadi korban atas praktik tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang kedapatan melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.

“Kita bersama-sama harus monitor terus, kalau ada kita tanggulangi, kita berikan sanksi bagi pelaku yang menyebabkan perempuan dan anaknya menjadi korban,” tegas Radmida. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Berita Terkini