Namun sebelum diserahkan, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman yang juga sudah itetapkan tersangka kemarin.
Informasi terbaru diperoleh Bangka Pos, Jumat (2/9) malam, Sidang Kode Etik juga telah memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BW menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pecat.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.
Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television
(CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Sidang 3 Hari
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut.
Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.
Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya. (kcm/tribunnews.com)