BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, untuk segera menetapkan pejabat definitif pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau kepala dinas di lingkungan pemerintah setempat yang hampir setengah tahun lamanya.
Seperti diketahui, ada lima perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang kini dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt. Masing-masing yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengingatkan agar Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil untuk harus segera menyikapi serta mengambil tindakan dan keputusan terhadap masalah tersebut.
“Terlebih lagi jika kekosongan pejabat definitif terjadi dalam waktu yang cukup lama,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (21/9/2022).
Yozar menilai, wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu secepatnya memproses dan mengisi berbagai jabatan yang kosong di Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya JPT Pratama, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana, pengisian jabatan yang kosong urgen dilakukan. Hal ini karena dapat mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan publik. Meski seorang pelaksana tugas (Plt) memiliki kewenangan dan daya eksekusi yang terbatas, tidak bisa mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Apabila sudah terpilih secara definitif, diharapkan dapat mendorong pejabat yang bersangkutan untuk lebih fokus dan bisa bekerja secara efektif.
“Meskipun secara kewenangan antara Plt dan pejabat definitif memang tidak berbeda, namun dapat diasumsikan bahwa status definitif akan mendorong pejabat yang bersangkutan untuk lebih fokus sehingga dapat bekerja secara efektif,” jelasnya.
Lebih jauh, pihaknya sendiri memaklumi kekosongan jabatan itu dan hal ini sangat lumrah terjadi di instansi pemerintahan. Penunjukan seorang Plt dimaksudkan untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin. Begitu juga dengan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu jabatan.
Di dalam regulasinya penunjukan seorang Plt tentunya tetap memperhatikan kedekatan tugas dan fungsi serta efektivitas. Selain itu, efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pada organisasi, berbatas waktu dan syarat-syarat lainnya.
“Wali kota tentunya dimungkinkan untuk memiliki pertimbangan sendiri dalam mengatur pengisian jabatan, sepanjang hal tersebut mengacu kepada peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Oleh karena itu Yozar menyarankan supaya seleksi terbuka atau lelang jabatan segera dilakukan. Sebab, hal itu menjadi pilihan yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan saat ini.
Sebagai catatan, proses lelang jabatan yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang prosesnya berlangsung sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Sehingga dihasilkan pejabat yang kompeten dan profesional.
“Apalagi penunjukan sebagai Plt ini tidak menghapuskan tanggungjawab jabatan definitif sebelumnya. Sehingga mau tidak mau akan mempengaruhi kinerja organisasi,” tegasnya.
Sempat diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil merombak 64 pejabat di lingkungan pemerintah setempat pada Rabu (7/9/2022) lalu. Imbas dari perombakan itu terdapat beberapa posisi jabatan yang kosong.