Sopir, Satpam, hingga OB Ini Tak Masuk Dalam Hasil Pendataan Honorer 2022 : Kami Minta Keadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi honorer - Sopir, Satpam, hingga OB Ini Tak Masuk dalam Hasil Pendataan Honorer 2022 : Kami Minta Keadilan

Dalam kesempatan itu, ia menanggapi terkait beredarnya daftar nama pegawai non ASN beberapa hari terakhir ini. 

Data berbentuk Portable Document Format (PDF) yang berjudulkan Daftar Nama Pegawai Tenaga Kontrak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk ke dalam Pendataan Tenaga Non ASN BKN.

PDF tersebut berisikan 34 lembar, dengan isi 2.554 nama pegawai tenaga kontrak lengkap dengan jabatan, nama dinas, OPD atau badan tempat yang bersangkutan bekerja.

"Saya tegaskan daftar tersebut bukanlah daftar final, namun hanya pemetaan untuk mendapatkan masukan dan koreksi jika diperlukan," kata  Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin.

Dengan pernyataan ini, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin berharap agar pegawai di lingkungan Pemprov Babel untuk terus bekerja penuh dedikasi.

"Jangan khawatir terhadap isu-isu beredar yang belum diputuskan secara resmi. Saya dan teman-teman Kepala OPD akan terus memperhatikan kebaika-kebaikan yang kita harapkan terjadi di provinsi ini. Saya kembali mengajak, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya sebagaimana kita telah berkomitmen sebagai ASN berakhlak," ujarnya lagi.

Bukan Pengangkatan

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. 

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya.

Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN.

Sementara itu, dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:

-Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.

-Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi

-Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/*)

 

Berita Terkini