Polisi Terlibat Narkoba
2 Polisi di Muratara Terseret Kasus Brigpol RK, Positif Narkoba, Kini Terancam Dipecat
Brigpol RK (35), anggota Sat Samapta Polres Muratara ditangkap bersama ibu rumah tangga berinisial MS (35) saat tengah menunggu pembeli narkoba.
BANGKAPOS.COM - Brigpol RK (35), anggota Sat Samapta Polres Muratara ditangkap bersama ibu rumah tangga berinisial MS (35) saat tengah menunggu pembeli narkoba.
Belakangan terungkap bahwa Brigpol RK dan MS juga memiliki hubungan pernikahan siri.
Kini keduanya sudah diamankan di Polres Muratara seperti dilansir Bangkapos.com melalui Sripoku.com.
Baca juga: Brigpol RK Oknum Polisi di Muratara Kepergok Jualan Narkoba Bareng Istri Siri, Lagi Tunggu Pembeli
Hasil pengembangan kasus Brigpol RK dan MS, Satresnarkoba Polres Muratara juga menangkap dua orang anggota polisi lainnya berinisial P dan PR karena positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menyampaikan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya ibu-ibu berjualan narkoba di wilayah Lawang Agung.
"Pertama yang menjadi target operasi (TO) yang perempuan itu MS. Ternyata ketika digerebek ada teman wanita istri siri Polisi itu (RK). Jadinya langsung kita kembangkan," kata Marhan pada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Profil Letda Inf Thariq Singajuru, Diduga Siksa Prada Lucky Pakai Selang, Perwira TNI Terancam Bui
Lebih rinci dijelaskan, hasil pengembangan di lokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P.
Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya.
"Ketika diinterogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku hanya sebentar di lokasi kemudian langsung pergi," bebernya.
"Hasil tes urine dua oknum polisi berinisial P dan PP ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik," bebernya.
Baca juga: Kabar Keluarga Diberi Rumah Mencuat Usai Prada Lucky Tewas Dianiaya, Bertemu Pangdam IX/Udayana
Marhan menegaskan bila hasil sidang kode etik kedepan tergantung hukumannya, bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hal itu tergantung keputusannya.
"Sementara pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," bebernya.
Sementara untuk yang perempuan itu hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap, tapi saat ditangkap tidak pernah ditemukan barang bukti.
Termasuk, RK sudah lama informasinya menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos.
"Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.