Berita Pangkalpinang

Peringati Peristiwa G30S/PKI, Warga dan Instansi di Pangkalpinang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang di depan rumah seorang warga di Kota Pangkalpinang.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sejumlah warga di Kota Pangkalpinang dan instansi perkantoran terlihat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di halaman masing-masing.

Berdasarkan pantauan Bangkapos.com di lapangan, bendera setengah tiang ini dikibarkan sejak Jumat (30/9/2022) tadi pagi.

Satu di antaranya di Kelurahan Kacangpedang,dan Kampungbintang. Sejumlah rumah warga di beberapa titik tampak dihiasi pengibaran bendera merah putih setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang juga terlihat di sejumlah kantor pemerintahan. Seperti di Kantor Walikota Pangkalpinang, Kesbangpol, DPRD dan instansi lainnya, serta instansi pendidikan

Pihak swasta pun terpantau mengibarkan bendera merah putih setengah tiang juga. Misalnya di sejumlah SPBU, retail dan lainnya

Diketahui, bendera setengah tiang itu sebagai wujud memperingati masa kelam peristiwa 30 September 1965 yang biasa dikenal dengan sebutan peristiwa G30S yang jatuh pada hari ini, Jumat (30/9/2022).

Sava (26), warga Kelurahan Kacangpedang, mengakui dirinya melihat tayangan di pemberitaan bahwa adanya seruan untuk memasang bendera setengah tiang dari pemerintah pusat.

Dalam tayangan tersebut menyebutkan, pengibaran bendera setengah tiang itu sebagai bentuk peringatan dan keprihatinan terhadap 10 Pahlawan Revolusi yang menjadi korban kekejaman PKI.

"Lihat tayangan di berita, karena setiap tanggal 30 September itu kan ada peringatan peristiwa G30S/PKI. Makanya ini sebagai bentuk penghormatan terhadap pahlawan kita dulu," ucapnya Jumat (30/9/2022) siang.

Oleh karena itu, ibu rumah tangga ini memasang bendera setengah tiang.

Dikutip dari Kompas.com, secara nasional, arahan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September 2022 sejalan dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Dalam SE tersebut, Kemdikbud Ristek menginstruksikan setiap kantor instansi pusat dan daerah, hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kembali mengibarkan bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober besok.

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah. Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.

Minim Informasi

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, mengemukakan, pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai momentum untuk mengingat peristiwa kejamnya G30S/PKI.

Halaman
12

Berita Terkini