Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Akan Dicabut, Begini Faktanya Berdasarkan RUU Sisdiknas

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru honorer

BANGKAPOS.COM---Tunjangan  profesi guru akan di cabut, begini faktanya berdasarkan RUU Sisdiknas.

Beberapa waktu lalu heboh, pemberitaan mengenai tunjangan profesi guru yang akan dicabut.

RUU sisdiknas sendiri sudah resmi diajukan pemerintah dalam prolegnas prioritas perubahan tahun 2022 di DPR RI 

Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut, RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.

Kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

"Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru."

"Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Lantas, kenapa pasal soal besaran tunjangan tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas?

Melansir laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, hal tersebut dikarenakan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan sudah mengatur mekanisme penentuan penghasilan yang layak.

Sehingga dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam kedua undang-undang tersebut, guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk memberikan pendapatan yang layak bagi guru yang disusun Kemendikbudristek.

UU Guru dan Dosen adalah penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru karena membuat mekanisme terpisah dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan berdasarkan sertifikasi.

Akibatnya, guru tidak bisa mendapatkan penghasilan yang sepantasnya karena menunggu antrean sertifikasi yang panjang.

Ke depannya, sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru.

Halaman
1234

Berita Terkini