Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Akan Dicabut, Begini Faktanya Berdasarkan RUU Sisdiknas

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru honorer

Akibatnya, guru tidak bisa mendapatkan penghasilan yang sepantasnya karena menunggu antrean sertifikasi yang panjang.

Ke depannya, sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru.

Sementara guru yang sudah mengajar, tapi belum sertifikasi diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Sebagai informasi, Nadiem juga mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel.

Salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.

"Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Kami juga memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru, dan tentunya sebanyak 300.000 guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar," jelas Nadiem.

PGRI Protes dan Minta Kemendikbud Ristek Jujur

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar bisa jujur dan terbuka soal tunjangan profesi guru (TPG) di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyatakan prihatin atas penghapusan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang kemudian digabung dalaam RUU Sisdiknas.

"Itu karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Padahal, kata dia, profesi lainnya diakui dalam sebuah UU, seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.

Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, sebut dia, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

"Bagi kamu UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru," tegas dia.

Penghapusan UU Guru dan Dosen sangat menyakitkan

Dia menyebut, seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan.

Halaman
1234

Berita Terkini