PPPK 2022
Seleksi Guru PPPK Dibuka November 2022, Calon Pelamar Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Seleksi Guru PPPK Dibuka November 2022, Calon Pelamar Wajib Penuhi Persyaratan Ini
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 pada November 2022.
Rekrutmen tenaga guru menjadi prioritas pemerintah pada seleksi PPPK 2022.
Kuota penerimaan guru pada seleksi PPPK 2022 paling banyak dibanding kuota untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Sebelum pendaftaran seleksi guru PPPK dibuka, ada baiknya calon pelamar menyimak dan menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan umum pelamar seleksi guru PPPK 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik;
- dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- dan Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Tiga Kelompok Prioritas PPPK Guru
Tenaga honorer Kategori II, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta menempati posisi teratas prioritas dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan PPPK Guru 2022 yang akan dibuka pada minggu ketiga September 2022.
Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Kamis (15/9/2022).
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.