Kepolisian

Mulai Hari Ini, Polisi Gelar Operasi Zebra Menumbing Selama 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar

Penulis: Iwan Satriawan CC
Editor: Iwan Satriawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar razia kendaraan di jalan Sudirman, Kamis (11/08/2022).

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022

1. Melawan arus lalu lintas

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

-Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4

-Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

(*/Bangkapos.com/Riki Pratama/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini