BANGKAPOS.COM - Jajaran Polantas menggelar Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra digelar mulai 3-16 Oktober 2022, berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra 2022.
Setiap jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi denda berupa uang mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Namun ada yang berbeda dari Operasi Zebra sebelumnya penilangan dengan menggelar razia kendaraan di jalan raya.
Operasi Zebra tahun ini lebih mengutamakan E-Tilang atau tilang elektronik.
Tilang elektronik menggunakan kamera ETLE yang dipasang di perempatan jalan raya maupun kamera berjalan yang dipasang di pakaian Polantas.
Contoh pelanggaran yang disanksi denda Rp 250.000 adalah tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ, sanksi dendanya maksimal Rp250 ribu.
Sedangkan sanksi tertinggi Rp 1 juta bisa dikenakan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
Berikut 14 jenis pelanggaran lengkap besaran sanksi dan dasar aturan, yang menjadi target selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol