Inilah Besaran Sanksi Denda 14 Pelanggaran saat Operasi Zebra 2022

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar Operasi Zebra Menumbing di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (5/10/2022). Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra 2022. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4

Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
(Bangkapos.com)

Berita Terkini